Posts

Showing posts from October, 2013

تفسىر سورة الاحقاف الأية : 15

وذهب الإمام ( أبو حنيفة ) رحمه الله إلى أن مدة الرضاع المحرِّم سنتان ونصف ، ودليله قوله تعالى في سورة الأحقاف [ 15 ] : { حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وفصاله ثلاثون شَهْراً . . . } الآية . وله في الاستدلال من الآية الكريمة وجهان : الوجه الأول : أن المراد بالحمل هنا ليس حمل الجنين في بطن أمه ، وإنما حمله على اليدين من أجل الإرضاع فكأن الله تعالى يقول : تحمل الأم ولدها بعد الولادة لترضعه مدة ثلاثين شهراً ، فتكون المدة المذكورة في الآية الكريمة لشيءٍ واحد وهو الرضاع . الوجه الثاني : أنّ الله سبحانه وتعالى ذكر في الآية الكريمة أمرين وهما : ( الحمل ) و ( الفِصال ) ، وأعقبهما بذكر بيان المدة ، فتكون هذه المدة لكلٍ من الأمرين استقلالاً ويصبح المعنى على هذا التأويل : حملة ثلاثون شهراً ، وفصاله ثلاثون شهراً أي إن المدة لكلٍ منهما ( عامان ونصف ) وبذلك يثبت أن مدة الرضاع عامان ونصف ، وهو كما إذا قال إنسان عليه دين ( لفلانٍ وفلان عندي مائة إلى سنة ) فتكون السنة هي أجل كلٍ من الدَيْنَيْن ، وكذلك هنا تكون الثلاثون شهراً مدة كلٍ من الحمل والرضاع . وهذا الرأ

Adanya Persamaan Belajar Musik Otodidak Dan Akademis

Kamis, 31 Maret 2011 Di negeri ini sebagian besar musisi yang sukses dalam industri musik adalah seorang otodidak. Sementara musisi akademis sangat jarang terlihat(Les Gitar). Betulkah persoalan otodidak vs akademis adalah persoalan hitam vs putih? Tentu tidak sesederhana itu. Tetapi persoalan itu akan dibahas lain kali. Tetapi kenyataannya adalah bahwa mereka yang mengaku otodidak sebenarnya juga menggunakan ilmu-ilmu akademis meskipun tanpa disadarinya. Syarat utama untuk seorang otodidak adalah kemauan keras. Karena untuk mendapatkan sebuah ilmu seseorang otodidak harus “mencari sendiri”. Berbeda dengan kondisi dalam sebuah lembaga pendidikan (Gitar Lesson ). Apa saja yang harus dipelajari hingga tahapan materi yang mesti dipelajari telah disusun secara sistematis (Meskipun banyak juga lembaga pendidikan musik yang sama sekali tidak memiliki sistem pengajaran. Ini parah sekali). Tetapi sesungguhnya materi yang akan dipelajari oleh otodidak maupun akademis adalah sama. Maka kun

Baitul Mal dalam Keuangan Publik

Insitusi Baitul Mal Baitul mal merupakan institusi yang dominan dalam perekonomian Islam. Institusi ini secara jelas merupakan entitas yang berbeda dengan penguasa atau pemimpin negara. Namun keterkaitannya sangatlah kuat, karena institusi Baitul Mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah negara Islam. Dalam banyak literatur sejarah peradaban dan ekonomi Islam klasik, mekanisme Baitul Mal selalu tidak dilepaskan dari fungsi khalifah sebagai kepala negara. Artinya berbagai keputusan yang menyangkut baitul mal dan segala kebijakan institusi tersebut secara dominan dilakukan oleh khalifah. Fungsi dan eksistensi Baitul Mal secara jelas telah banyak diungkapkan baik pada masa Rasulullah SAW maupun pada masa kekhalifahan setelah Beliau wafat. Namun secara konkrit pelembagaan Baitul Mal baru dilakukan pada masa Umar Bin Khattab, ketika kebijakan pendistribusian dana yang terkumpul mengalami perubahan. Lembaga Baitul Mal itu berpusat di ibuk

الغنائم والفيء

الغنائم والفيء الغنائم والفيء من موارد بيت مال المسلمين: الغنائم لغة الفائدة الغنائم اصطلاحا المال الذى يصيبه المسلمون من أعدائهم بوسطة القتال و العنوة ويقصد بالغنائم: كل ما يحصل عليه الجيش الإسلامي في ميدان الحرب، بعد انتهاء المعارك، مِن أموال ودواب وسلاح وملابس، وأسرى من المحاربين، والسبي من النساء والأطفال، ويعرّف الفقهاء الغنائم: بأنها ما غلب عليه المسلمون من أموال أهل الحرب حتى يأخذوه عنوة، يعني: بالسلاح والقتال. وتعتبر الغنائم التي حازها المسلمون من أعدائهم، موردًا حسنًا لبيت المال وللمقاتلين، ومن المعلوم أن القرآن نص على توزيع الغنائم بين الدولة والمقاتلين، ولم يترك ذلك لاجتهاد الدولة، فجعل للجيش الذي غنمها أربعة أخماسها، واحتفظ بالخمس يصرفه الرسول أو خليفته في مصالح الدين والدولة، ومرافق المسلمين العامة. الفيء لغة الرجوع الفيء اصطلاحا المال الذى يصيبه المسلمون من أعدائهم بالصلح, بغير قتال أما الفيء: فهو كل مال أخذه المسلمون من أهل الحرب من غير قتال. وفي ذلك يقول الله تعالى: { وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُ

the concept of financing in islamic and conventional bank

A.    An Overview of financing 1.      Financing definition 2.      Finanting purposes 3.      Financing function B.     An overview of Islamic bank 1.       Islamic bank definition 2.       Islamic bank principles 3.       Islamic bank purpose 4.       Islamic bank function        CHAPTER THREE    1        The concept of financing in Islamic bank 2        The definition 3        The types of financing activity 4        The analysis of financing B.     The concept of financing in conventional bank 1.      The definition 2.      The principles of profit distribution 3.      The types of financing activity C.    1. The similarities and the differences between financing in Islamic and conventional bank.. 2. the differences between concept of financing in Islamic and conventional… 3. the writer analysis of concept of financing in islamic and conventional bank
Secara historis, perkembangan kapitalisme yang merupakan bagian dari gerakan liberalisme mulai muncul pada tahun 1648 setelah tercapainya perjanjian Westphalia, yaitu perjanjian yang mengakhiri perang tiga puluh tahun antara Katolik dan Protestan di Eropa yang selanjutnya menetapkan bahwa sistem negara mereka adalah merdeka yang didasarkan pada kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katolik Roma. Sejak itu aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja, dengan anggapan bahwa negaralah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sementara agama diakui keberadaannya tetapi dibatasi hanya di gereja. Liberalisme semakin berkembang dengan sokongan rasionalisme yang menyatakan bahwa rasio manusia dapat menerangkan segala sesuatu secara komprehensif yang kemudian melahirkan pendapat bahwa manusia sendirilah yang berhak membuat peraturan hidupnya dan mempertahankan kebebasan manusia dalam hal kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan i

kapitalis

Secara historis, perkembangan kapitalisme yang merupakan bagian dari gerakan liberalisme mulai muncul pada tahun 1648 setelah tercapainya perjanjian Westphalia, yaitu perjanjian yang mengakhiri perang tiga puluh tahun antara Katolik dan Protestan di Eropa yang selanjutnya menetapkan bahwa sistem negara mereka adalah merdeka yang didasarkan pada kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katolik Roma. Sejak itu aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja, dengan anggapan bahwa negaralah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sementara agama diakui keberadaannya tetapi dibatasi hanya di gereja. Liberalisme semakin berkembang dengan sokongan rasionalisme yang menyatakan bahwa rasio manusia dapat menerangkan segala sesuatu secara komprehensif yang kemudian melahirkan pendapat bahwa manusia sendirilah yang berhak membuat peraturan hidupnya dan mempertahankan kebebasan manusia dalam hal kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan ind